Layanan terapi konseling dengan
menggunakan internet mulai banyak di mana mana. Layanan ini dianggap lebih
mudah dan lebih simpel dibandingkan harus bertemu langsung dengan terapis.
Istilah dalam penggunaan teknologi dalam melakukan konseling terapi sering juga
disebut sebagai telehealth. Telehealth tak hanya merujuk pada teknologi
internet saja namun juga pada telepon, email, video, dan lain lain. Bahkan ada
juga layanan konseling terapi yang dapat dilakukan hanya dengan menggunakan
aplikasi pada gadget. Hal ini makin mempermudah kita mendapatkan layanan
konseling terapi. Dengan adanya layanan konseling dengan basis internet
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehata
psikologis. Denagn demikian layanan konseling berbasis internet ini diharapkan
dapat membantu masyarakat untuk mendaptakan layanan konseling lebih mudah, dan
juga lebih efisien dibandingkan harus bertemu dengan terapis secara langsung.
Banya menfaat dan kelebihan dari
layanan terapi berbasis internet. Salah satunya adalah untuk orang orang yang
merasa malu untuk bertemu terapis secara langsung. Layanan ini tidak
mengharuskan klien bertamu denngan terapis secara langsung sehingga klien dapat
merasa lebih nyaman. Tak hanya itu dengan menggunakan layanan konseling
berbasis internet klien tidak harus datang ke tempat terapis. Layanan ini
memungkinkan klien melakukan terapi klinis di mana saja, tidak harus berada di
tepat terapis. Hal ini tentu lebih efisie dan dapat menghemat biaya. Dan
kemudian layanan konseling berbasis internet ini memiliki open hour, yaitu jam
praktek yang bebas. Klien dapat melakukan konseling terapi kapan saja yang di
inginkan tanpa harus repot repot membuat perjanjian dengan terapis terlebih
dahulu.
Namun di antara semua kelabihan yang
ada pastinya ada juga beberapa kekurangan. Salah satunya adalah tidak semua
terapi konseling dapat dilakukan via internet. Ada beberapa kasus yang
mengharuskan klien untuk bertemu langsung dengan terapisnya agar terapi dapat
berjalan lebih lancar. Tak hanya itu pula dengan menggunakan terapi via
internet terkadang terapis dapat kesulitan untuk dapat mengenal klien labih
baik karena semua kegiatan terapinya hanya dilakukan dengan mengunakan
internet.
Dapat disimpulkan bahwa terapi klinis
menggunakan internet dapat membantu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
atas pentingnya kesehatan psikologis. Tak hanya lebih efisien dan lebih mudah
untuk dilakukan namun terapi klinis dengan menggunakan internet juga memiliki
beberapa kelemahan. Namun di balik semua itu kita dapat dapat mengetahui bahwa
dengan bertambah pesatnya perkembangan di bidang teknologi dapat membantu dalam
perkembangan di dunia psikologi. Semakin bertambah kecanggihan teknologi
layanan dalam bidang psikologi klinis juga dapat makin mudah dan juga efisien.
Psikoterapi adalah usaha penyebuhan
untuk masalah yang berkaitan dengan pikiran, perasaan dan perilaku. Psikoterapi
(Psychotherapy) berasal dari kata “Psyche” yang berarti jiwa, pikiran atau
mental, dan “Therapy” yang berarti penyembuhan, pengobatan atau perawatan. Oleh
karena itu psikoterapi disebut sebagai terapi kejiwaan, terapi mental, atau
terapi pikiran. Psikoterapi merupakan proses interaksi formal antara dua pihak
atau lebih, yaitu antara klien dengan psikoterapis yang bertujuan memperbaiki
keadaan yang dikeluhkan klien.
Sedangkan konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli atau konselor kepada individu yang mengalami suatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien (Prayitno dan Erman Amti, 2004). Dibandingkan dengan psikoterapi, konseling lebih berurusan dengan klien yang mengalami masalah yang tidak terlalu berat. Secara umum psikoterepi dan konseling sama-sama membantu klien dalam menyelesaikan masalah kejiawaan, pikiran, atau mental.
Umumnya psikoterapi dan konseling dilakukan secara tatap muka atau Face to Face (FtF). Namun pada saat ini, perkembangan teknologi informasi dibidang kesehatan memungkinkan penyelenggaraan terapi dan konseling melalui format jarak jauh yang dibantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan e-terapi dan e-konseling. E-terapi dan e-konseling meliputi beberapa jenis kontak pribadi dengan terapis yang mengikuti perkembangan klien dan selalu siap untuk menjawab pertanyaan, misalnya melalui email, telepon, atau pertemuan tatap muka yang sedikit terbatas.
Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan sebagai proses penyelenggaraan konseling secara elekronik atau menggunakan perangakat seperti computer yang terkoneksi dengan internet. Koutsonika (2009; dalam Ifdil, 2013), menyebutkan bahwa konseling online (e-konseling) pertama kali muncul pada tahun 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Parry.
Kondisi perkembangan internet yang membawa dampak pada pelayanan psikoterapi dan konseling dibuktikan dengan munculnya lebih dari 200.000 website penyedia terapi dan konseling online di seluruh dunia, dengan menyediakan ribuan terapis dan konselor yang siap membantu individu dengan berbagai permasalahannya (Pittu Laungani, 2004; dalam Zadrian dan Frischa, 2013)
Contoh metode terapi yang menggunakan teknologi computer dan internet atau e-terapi adalah Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Christensen, Griffiths, dan Korten, (2002), telah mengembangkan situs resmi tentang CBT berbasis internet, yang dikenal dengan MoodGYM. Situs ini dirancang untuk mengobati dan mencegah depresi pada remaja dan dewasa awal. Situs ini tersedia untuk semua pengguna internet, dan ditargetkan untuk orang-orang yang mungkin tidak memiliki kontrak resmi dengan bantuan layanan professional.
Psikoterapi, khususnya CBT berbasis computer dapat dilaksanakan di Indonesia karena mudah diakses semua kalangan, biaya yang terjangkau, dan memungkinkan terapis untuk dapat melayani klien lebih banyak dibandingkan dengan pemberian terapi melalui tatap muka mulai dari pengkajian, perencanaan, proses terapi, sampai dengan evaluasi (Zakiyah, 2014).
Situs-situs e-terapi dan e-konseling memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan terapi dan konseling secara online seperti jejaring sosial dan beberapa program aplikasi untuk chatting. Ifdil (2011), menyebutkan beberapa media yang bisa digunakan untuk e-terapi dan e-konseling diantaranya; website atau situs; telepon atau handphone; email, chat, Instant Messaging dan jejaring sosial; serta Video conferencing.
Menurut Ifdil (2013), e-konseling cukup efektif jika pemasalahan yang dihadapi membutuhkan penyelesaian dengan segera sementara tidak ada kesempatan atau terkendala jarak untuk tidak dapat melakukan Face to Face. Dan ketika konseling online atau e-konseling dilakukan dengan media yang lengkap (seperti menggunakan video call) dengan didukung tersedianya jaringan internet yang sangat cepat, hal ini hampir sama engan melakukan konseling Face to Face.
Kekurangan e-terapi dan e-konseling diantaranya sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak bermasalah maka konseling akan mudah dilakukan. Namun, jika terjadi mati listrik, koneksi internet yang terganggu, atau terjadinya kerusakan pada perangkat yang digunakan, maka e-terapi atau e-konseling akan mengalami hambatan, bahkan tidak dapat dilakukan.
Praktik terapi dan konseling online juga memiliki masalah dengan resiko etik dan legal, misalnya masalah (a) kerahasiaan, (b) bagaimana menangani situasi darurat, (c) kurangnya informasi non-verbal, (d) bahaya menawarkan pelayanan online melampaui batas negara bagian, (e) kurangnya hasil penelitian mengenai efektivitas pelayanan terapi dan konseling online, (f) kegagalan teknologi, dan (g) kesulitan dalam menetapkan rapport untuk klien yang tidak ditemui secara visual (Pollock, Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; Zadrian dan Frischa, 2013).
Namun terapi dan konseling online sangat cocok untuk klien yang (a) terisolasi secara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan konseling, dan (d) lebih suka menulis daripada berbicara (Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; dalam Zadrian dan Frischa, 2013).
Daftar Referensi
. Moulding, Nicol. 2007. Online counselling: With particular focus on young people and support. CPHJournal.com. volume 3 issue 1. page 25-32
Sedangkan konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli atau konselor kepada individu yang mengalami suatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi klien (Prayitno dan Erman Amti, 2004). Dibandingkan dengan psikoterapi, konseling lebih berurusan dengan klien yang mengalami masalah yang tidak terlalu berat. Secara umum psikoterepi dan konseling sama-sama membantu klien dalam menyelesaikan masalah kejiawaan, pikiran, atau mental.
Umumnya psikoterapi dan konseling dilakukan secara tatap muka atau Face to Face (FtF). Namun pada saat ini, perkembangan teknologi informasi dibidang kesehatan memungkinkan penyelenggaraan terapi dan konseling melalui format jarak jauh yang dibantu teknologi yang selanjutnya dikenal dengan e-terapi dan e-konseling. E-terapi dan e-konseling meliputi beberapa jenis kontak pribadi dengan terapis yang mengikuti perkembangan klien dan selalu siap untuk menjawab pertanyaan, misalnya melalui email, telepon, atau pertemuan tatap muka yang sedikit terbatas.
Istilah e-konseling berasal dari bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat dapat diartikan sebagai proses penyelenggaraan konseling secara elekronik atau menggunakan perangakat seperti computer yang terkoneksi dengan internet. Koutsonika (2009; dalam Ifdil, 2013), menyebutkan bahwa konseling online (e-konseling) pertama kali muncul pada tahun 1960 dan 1970 dengan perangkat lunak program Eliza dan Parry.
Kondisi perkembangan internet yang membawa dampak pada pelayanan psikoterapi dan konseling dibuktikan dengan munculnya lebih dari 200.000 website penyedia terapi dan konseling online di seluruh dunia, dengan menyediakan ribuan terapis dan konselor yang siap membantu individu dengan berbagai permasalahannya (Pittu Laungani, 2004; dalam Zadrian dan Frischa, 2013)
Contoh metode terapi yang menggunakan teknologi computer dan internet atau e-terapi adalah Cognitive Behavioral Therapy (CBT). Christensen, Griffiths, dan Korten, (2002), telah mengembangkan situs resmi tentang CBT berbasis internet, yang dikenal dengan MoodGYM. Situs ini dirancang untuk mengobati dan mencegah depresi pada remaja dan dewasa awal. Situs ini tersedia untuk semua pengguna internet, dan ditargetkan untuk orang-orang yang mungkin tidak memiliki kontrak resmi dengan bantuan layanan professional.
Psikoterapi, khususnya CBT berbasis computer dapat dilaksanakan di Indonesia karena mudah diakses semua kalangan, biaya yang terjangkau, dan memungkinkan terapis untuk dapat melayani klien lebih banyak dibandingkan dengan pemberian terapi melalui tatap muka mulai dari pengkajian, perencanaan, proses terapi, sampai dengan evaluasi (Zakiyah, 2014).
Situs-situs e-terapi dan e-konseling memanfaatkan berbagai media online yang bisa digunakan untuk penyelenggaraan terapi dan konseling secara online seperti jejaring sosial dan beberapa program aplikasi untuk chatting. Ifdil (2011), menyebutkan beberapa media yang bisa digunakan untuk e-terapi dan e-konseling diantaranya; website atau situs; telepon atau handphone; email, chat, Instant Messaging dan jejaring sosial; serta Video conferencing.
Menurut Ifdil (2013), e-konseling cukup efektif jika pemasalahan yang dihadapi membutuhkan penyelesaian dengan segera sementara tidak ada kesempatan atau terkendala jarak untuk tidak dapat melakukan Face to Face. Dan ketika konseling online atau e-konseling dilakukan dengan media yang lengkap (seperti menggunakan video call) dengan didukung tersedianya jaringan internet yang sangat cepat, hal ini hampir sama engan melakukan konseling Face to Face.
Kekurangan e-terapi dan e-konseling diantaranya sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak bermasalah maka konseling akan mudah dilakukan. Namun, jika terjadi mati listrik, koneksi internet yang terganggu, atau terjadinya kerusakan pada perangkat yang digunakan, maka e-terapi atau e-konseling akan mengalami hambatan, bahkan tidak dapat dilakukan.
Praktik terapi dan konseling online juga memiliki masalah dengan resiko etik dan legal, misalnya masalah (a) kerahasiaan, (b) bagaimana menangani situasi darurat, (c) kurangnya informasi non-verbal, (d) bahaya menawarkan pelayanan online melampaui batas negara bagian, (e) kurangnya hasil penelitian mengenai efektivitas pelayanan terapi dan konseling online, (f) kegagalan teknologi, dan (g) kesulitan dalam menetapkan rapport untuk klien yang tidak ditemui secara visual (Pollock, Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; Zadrian dan Frischa, 2013).
Namun terapi dan konseling online sangat cocok untuk klien yang (a) terisolasi secara geografis, (b) cacat fisik, (c) tidak ingin melakukan konseling, dan (d) lebih suka menulis daripada berbicara (Shaw dan Shaw, dalam Samuel T. Gladding, 2012; dalam Zadrian dan Frischa, 2013).
Daftar Referensi
. Moulding, Nicol. 2007. Online counselling: With particular focus on young people and support. CPHJournal.com. volume 3 issue 1. page 25-32
Barak, A., Liat H., Mayran B.N., Na’ama S. (2008). A comprehensive review and a meta-analysis of the effectiveness of Internet-Base Psychotherapeutic interventions. Journal of Technology in Human Services, 26, (2/4), 109- 160. Retrieved from http://jths.haworthpress.com.
Ifdil. (2013). Konseling online sebagai salah satu bentuk pelayanan e-konseling. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 1, (1), 15-21. Retrieved from http://jurnal.konselingindonesia.com.
0 komentar:
Posting Komentar